Aset Daerah Dihapus, ini Penjelasan Kabid Aset Daerah Tanggamus

0
694

Tanggamus, buanainformasi.com- Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset Daerah, Hari Hariyadi, saat di konfirmasikan tim media di ruang kerjanya (27/8).

“Maksud dari Aset yang dihapus adalah aset-aset milik pemda yang telah dihibahkan ke satker tertentu. Untuk di Kabupaten Tanggamus ini ada beberapa aset daerah yang telah di hibahkan atau diserahterimkaan selanjutnya dihapuskan misalnya, hibah tanah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Tanah Bumi Perkemahan Kabupaten Tanggamus dan Tanah BNN Tanggamus”.

Lanjutnya, kalau sudah di hibahkan sudah bukan milik Pemda lagi, prosedur berikutnya adalah penata usahaan dalam bentuk panghapusan dari penetapan data inpentaris daerah dan untuk tahun ini aset yang akan dihapuskan ada yang masih berperoses, jadi saya belum bisa memastikan, jelasnya.

Hari menambahkan, untuk aset daerah yang bergerak seperti kendaraan inventaris kantor atau kendaraan dinas yang akan dihapuskan atau penjualan kendaran dinas untuk tahun ini belum ada. Memang ada wacana kedepan mau menginventarisir kendaraan yang menjadi prioritas dengan sistem lelang, mungkin dengan kendaraan roda empat dahulu dengan alasan sudah lama dan tidak lagi efektip, semacam boros bahan bakar yang justru lebih boros dari segi manfaatnya.

“Untuk kendaraan yang layak untuk di lelang, kami secara spesifik belum melihat bentuk fisiknya, karna pada waktu itu sudah beberapa kali melakukan pengecekan kendaraan sebatas mana kelayakan fisiknya, dan untuk sementara ini kendaraan inventaris tersebut masih layak digunakan sebagai kendaran dinas pemda. Mengenai perawatan dan pengawasan semua ada pada satker masing masing,” pungakasnya.

Perlu diketahui, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan ,diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Penatausahaan;
6. Pemafaatan;
7. Pengamanan dan pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
12. Pembiayaan; dan
13. Tuntutan ganti rugi.terang Hari Aryadi. (Red/*)