Bandar lampung, Penacakrawala.com – Aset milik eks rektor Universitas Lampung, Prof Karomani tidak dilirik pembeli dalam proses lelang.
Aset milik Karomani tersebut berupa gedung dan lahan dari Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Diketahui gedung LNC merupakan bangunan rampasan negara buntut kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pada 2022 silam.
Gedung tersebut lantas dilelang oleh KPK meski hingga saat ini masih belum dilirik pembeli.
“Itu lelang KPK ya, belum laku,” kata Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Tarwoto, Rabu (22/11/2023).
Ia menambahkan, proses lelang telah diselenggarakan sejak 20 – 21 November 2023 kemarin dengan kode lot lelang KMU0SQ.
Nilai limit yang dilelang seharga Rp 6.242.287.000.
Adapun besaran jaminan yakni sebesar Rp 3 miliar.
Untuk informasi, Mantan Rektor Unila Prof Karomani dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Prof Karomani divonis selama 10 tahun penjara.
Prof Karomani juga dijatuhi hukuman uang denda dan diwajibkan membayar uang pengganti.
Di mana, uang denda yakni sebesar Rp 400 juta rupiah subsider empat bulan penjara.
Sementara uang pengganti yakni sebesar Rp 8,075 miliar. (**/red)