ASN Pemkot Bandar Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

0
78

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi .

Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

“ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Robi, Jumat (29/3/2024).

Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.

“Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.

“Untuk sanskinya nanti kita lihat seperti apa dulu, tetapi sejauh ini memang tidak ada kasus di kita terkait ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” paparnya.

Robi pun menegaskan, larangan penggunaan randis untuk mudik ini berlaku di dalam provinsi maupun luar provinsi.

“Apapun bentuknya, mau di dalam maupun di luar provinsi, tetapi tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty juga mengatakan hal senada.

“Mengacu pada SE MenpanRB tahun lalu, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik,” tegasnya.

Adapun SE KPK terkait pencegahan pengendalian gratifikasi di hari raya adalah sebagai berikut:

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konfik kepentingan, bertentangandengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

3. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat
dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya,
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan
tersebut kepada KPK;

7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

8. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerianya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya;

9. Pegawai Neger/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebaban terjadinya tindak pidana korupsi;

10. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau sup dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan ole Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

11. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan httos://jaga.id
dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Lavanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected];

12. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya. (**/red)