
Lampung Utara, buanainformasi.com-Aksi 23 Mei 2017 yang Di Gelar Asosiasi FORMALU Forum Masyarakat Lampung Utara. Bertema 3P, Penegakan, Pemberantasan, Penindakan, Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Kab Lampung Utara, yang di Duga dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kab Lampung Utara Adalah Gudang Para Koruptor, pengawas serta konsultasi di bidan kontruksi,di duga melakukan Pungutan Setoran Proyek dan pembagian paket proyek yang tebang pilih.Selasa (23/05/2017)
Hal tersebut di serukan dengan tegas oleh seluruh korlap permalu saat gelar aksi di depan kantor dinas pekerjaan umum,dan di depan kantor pemerintahan daerah kab Lampung Utara.
Ketua DPD LIPAN (Lembaga Pemantau Angaran Negara) M.Gunadi menjelaskan ,Beberapa masalah penemuan di bidang pekerjaan umum di Lampung Utara bermasalah,namun hanya di berikan peringatan,dan mengembalikan uang negara,namun proses hukum,tidak berjalan sesuai dengan harapan,yang peduli kepada keadaan Lampung Utara. Ujar Gunadi kepada tim buanainformasi.com
Dirinya juga menegaskan beberapa masalah dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Dana Insentif Daerah (DID),yang selama ini tidak Akuntabellitas Transparansi dari pemerintah daerah kab Lampung Utara.
Dalam kesempatan yang sama Korlap Permalu menemui Kejari yang di dampingi Kasi Intel Deky,Kejaksaan Negeri Lampung Utara merespons,atas aspirasi masyarakat,dan akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan dan di lengkapi dengan pembuktian yang akurat Tegas Kepala Kejaksaan Negri Bersama 4 empat Koordinator FORMALU yang di persilakan masuk di ruangan KASI INTEL Kejaksaan negeri Lampung Utara.
Sahbudin Hasan didampingi Rozali beserta koordinator lainya, mengatakan Kami akan buatkan Surat Laporan resmi Yang di tujukan Kepada Pimpinan KPK di Jakarta mengenai permasalahan KORUPSI di Lampung Utara yang sudah meraja lela dan ini sangat berpengaruh untuk anak cucu kita khususnya untuk masyarakat Lampung Utara
“Sebagai contoh saya jelaskan ini hanya sebagian kecil saja saya berikan ,tentang Kontraktor Yang bermasalah, yang mengerjakan paket proyek, peningkatan jalan kabupaten yang ada di daerah muara sungkai perbatasan Waykanan yang di duga fiktif APBD tahun Anggaran 2016,dan beberapa kontraktor yang seharusnya tidak dapat mengikuti tender pelelangan,di kernakan tidak mencukupi syarat mutlak,SBU sudah mati,NPWP tidak pernah bayar, tetapi tetap lulus,”tegas M Gunadi.
Lanjutnya, Dalam hal ini juga kami akan kawal 54 Kontraktor baik dari Lampung Utara maupun dari luar Lampung Utara hasil audit. Hasil audit BPK 54 kontraktor ini sudah di pastikan ada hitungan lebih dari pekerjaan karena tidak sesuai rap dan juklak,juknis sehingga kesimpulan untuk mengembalikan uang tersebut ke KASDA atau secara tunai.
“Harapan kami khususnya seluruh elemen masyarakat dari LSM, ORMAS, Mahasiswa, Tokoh Pemuda,Tokoh Masyarakat Lampung Utara harus di perbaiki,langkah pertama Masyarakat tidak akan tinggal diam,penegakan supremasi hukum harus di tegakkan di Kab Lampung Utara yang kami cintai ini.”.Tegasnya (Shinta)



