Asyik Pesta Sabu Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

0
1037

Way Kanan, Buanainformasi.com – Sepasang Kekasih, Yang Sedang Berpesta Narkoba Jenis Sabu-Sabu. Di SP 2, Desa Sangkarang Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Berhasil Ditangkap Oleh Anggota Sat Narkoba Polres Way Kanan. Keduanya Langsung Digelandang Ke Kantor Polisi. Beserta Barang Bukti Sabu, Dan Seperangkat Alat Hisap Sabu, Beserta Satu Unit Sepeda Motor Ikut Diamankan.(15 Maret 2015)

Beginilah Akhir Dari Cerita Sepasang Kekasih Yang Harus Berurusan Dengan Hukum.Umar Gani (43 Tahun) Bin Busron, Warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Bersama Kekasihnya Yeli Suarni Binti Suarli, Warga Rawa Laut, Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung, Keduanya Tertangkap Tangan Saat Berpesta Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dirumah Kerabatnya, Di Kampung Sopoyono Ii, Desa Sangkarang Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Meskipun Baru Empat Bulan Berkenalan, Didepan Petugas Keduanya Mengaku Sudah Dua Kali Berpesta Narkoba Bersama-Sama. Namun Naas, Pada Pesta Yang Kedua Kalinya Ini Harus Berakhir Dijeruji Besi. Diduga Pria Pengangguran Ini Merupakan Kurier Sabu Jaringan Sumatra Selatan –Lampung. Dari Tangan Kedua Tersangka, Polisi Mengamankan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 2 Koma 7 Gram, Seperangkat Alat Hisap, Atau Bong, Dan 1 Unit Sepeda Motor.

Kepala satuan Narkoba Polres Way Kanan iptu firdaus sugih, mengatakan, tersangka umar gani merupakan DPO, hasil pengembangan penangkapan narkoba bulan lalu yang menjadi kurier antar provinsi lampung dan sumatera selatan. Tutur, Kompol Triono.

Kini keduanya mendekam disel tahanan polres way kanan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini, sebab kuat dugaan, masih ada tersangkan lain yang terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi ini. dua sejoli ini diancam pasal 112 ayat 1, undang-undang No 35, tahun 200, tentang narkotika. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (sumber : Sumajaku.com)