AV (22) Warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Ditangkap Anggota Tim Landak Sastreskrim Polres Musi Rawas

0
292

Sumsel, Penacakrawala.com – AV (22) warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (24/9/2021).

Dia ditangkap atas kasus perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap VY (18) warga sedesanya yang juga merupakan calon istrinya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Dan dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan Lp/B/102/VII/2018/Mura/ Sumsel, tgl 03 Juli 2018.

Kronologisnya berawal ketika pada 3 Juli 2018, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa oleh tersangka ke rumahnya untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya.

Saat itu tersangka meminta kepada korban agar uang mahar pernikahan mereka sebesar Rp15 juta diturunkan jadi Rp5 juta.

Mendengar itu, korban mengatakan bahwa, urusan uang mahar pernikahan adalah urusan orang tua.

Mendapat jawaban itu, tersangka kemudian memanggil ibunya dan meminta ibunya menjelaskan kepada korban kalau mereka tidak memiliki uang Rp15 juta, hanya memiliki uang Rp5 juta.

Karena tetap tidak ada kesepakatan, tersangka kemudian menyiapkan surat perjanjian antara tersangka dengan korban.

Atau hanya nikah formalitas saja kemudian langsung bercerai.

Tersangka kemudian memaksa korban agar menandatangani surat perjanjian itu, namun korban bersikeras menolak.

Tersangka kemudian mencengkram tangan korban dan terus memaksanya menandatangani surat perjanjian itu.

Karena korban tetap tak mau tanda tangan, maka tersangka kemudian memukul korban di bagian bahunya sebelah kanan.

Keributan itu kemudian dilerai oleh keluarga tersangka.

Dan tersangka kemudian ke dapur lalu keluar lagi menghampiri korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai bagian pinggang korban.

Setelah kejadian itu, korban kemudian pulang ke rumahnya, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 20.00, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku bernama Agus Vijayanto berada di wilayah Simpang Periuk Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Alex Andriyan, Sabtu (25/9/2021).

Source : Sripoku.com
Editor : Adee