Awal Juni Dirjen Pajak Terapkan Program E-Billing

0
1897

Lampung Tengah, buanainformasi.com-Guna meningkatkan kemudahan pelayanan pembayaran pajak, yang selama ini sistem pembayaran pajak dilakukan secara manual menggunakan Surat setoran Pajak (SSP), mulai 1 juni 2016 mendatang Direktorat Jendral Pajak menerapkan Program E-Biling menggunakan kartu ATM dalam setiap setoran pajak, dan berlaku untuk seluruh wajib pajak diIndonesia terutama di kabupaten Lampung Tengah.

Untuk dapat menggunakan Program E-Biling, wajib pajak terlebih dahulu meminta nomor biling kekantor pajak. Selanjutnya, para wajib pajak dapat membayar pajak dimana saja  dengan mudah menggunakan mesin ATM ataupun mesin mini ATM (EDC). Saat ini, pihak Direktorat Jendral Pajak baru bekerjasama dengan tiga Bank, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Kedepan akan diupayakan untuk Bank milik Daerah dan Bank-bank swasta.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) BandarJaya Miryan Mirza mengatakan,  Pembayaran pajak selama ini menggunakan SSP, uang setoran pajak tersimpan diBank, namun dengan program E-Biling uang setoran pajak akan langsung masuk keKas Negara. “Sebagai contoh, umpananya saya memiliki kartu Atm Mandiri, setoran pajak saya sebesar satu juta rupiah, maka minimal nominal uang di atm saya harus satu juta lebih,” ujar Kepala KP2KP saat diwawancari dikantornya yang terletak di Jl. Proklamator no.169 Bandar jaya Kecamatan Terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

Lanjut Kepala KP2KP menjelaskan,  tata cara pembayaran pajak menggunakan e-biling, dengan cara memasukkan kartu ATM ke mesin ATM atau EDC, Input Nomor NPWP, selanjutnya input Kode Biling, setelah itu akan muncul seluruh data wajib pajak dan terakhir pilih menu pajak apa yang hendak dibayar.

“Jika wajib pajak belum memiliki NWP, diharuskan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu dan pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya satu rupiahpun alias geratis,” Ujar mirza sapaan akrabnya.

Dengan kemudahan program E-biling tersebut, diharapkan kedepannya sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak yang merasa kesulitan membayar pajak  sehingga tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebab, para wajib pajak yang tidak pernah membayar pajaknya selain sangsi denda keterlambatan pembayaran pajak, dapat pula dikenakan sangsi pidana.(Hengki)