Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Seorang ayah di Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung tega berbuat bejat kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pria bejat itu berinisial AS (43), warga Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Perbuatan pelaku terbongkar berkat laporan dari warga,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).
Dijelaskannya, perbuatan bejat ayah kandung terhadap buah hatinya berinisial AW (9) itu pertama kali terjadi pada 2022 yang lalu.
Saat itu AW bersama saudari kembarnya berinisial AA (9) sedang bermain di dalam kamar.
Tak dinyana, AS lalu mengajak kedua anaknya itu untuk menonton film asusila bersama.
Namun, keduanya menolak ajakan AS.
AA kemudian keluar kamar dan tidur bersama kakaknya.
Sedangkan AW tidur bersama pelaku.
Saat itulah pelaku merudapaksa putri kandungnya sendiri.
“Korban terbangun dan kesakitan akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Perbuatan bejat pelaku itu kembali berulang pada tahun 2023.
Saat itu korban tidur di dalam kamar sepulang dari mengaji.
Namun, aksi pelaku dipergoki warga dan langsung melapor ke polisi.
Lalu Selasa (21/11/2023), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Pesisir Tengah.
Tidak menunggu lama, petugas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Pesisir Barat.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga hukumannya. (**/red)