Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang ayah di Lampung Timur ditangkap petugas Polsek Raman Utara setelah melakukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, kelakuan bejat itu dilakukan pelaku selama setahun lebih.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, menyampaikan, tersangka berinisial AG (39), warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Korbannya ZA (14), yang kini masih duduk di bangku SMP.
Rizal menjelaskan, perbuatan asusila itu diduga sudah sering dilakukan oleh AG sejak tahun 2022 dan masih terus berlangsung hingga September 2023.
Akibatnya, korban mengalami trauma.
Korban dengan didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raman Utara.
“Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas dia, Kamis (28/9/2023).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprei, pakaian, dan hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kesatu atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**/red)