Lampung Selatan, Penacakrawala.com – ASN, warga Candipuro, Lampung Selatan, diciduk polisi lantaran merudapaksa anak tirinya, SL.
Parahnya lagi, ASN melakukan perbuatan bejat itu selama bertahun-tahun.
Kapolsek Candipuro Iptu Farid Riyanto menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya, Rabu (6/12/2023) lalu.
“Diamaninnya Rabu sekitar jam 10 malam di rumahnya,” kata Farid.
“Kami hanya mengamankan pelaku, dan sekarang pelaku sudah berada di Unit PPA Polres Lampung Selatan. Langsung ke sana aja,” ujarnya, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan ASN dalam 2014 hingga 2018, yakni sejak SL duduk di bangku kelas tiga SD hingga kelas 1 SMP.
SL sendiri saat ini sudah berusia 17 tahun.
Farid menyebut, ASN sedikitnya sudah 30 kali melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak tirinya, tepatnya sejak 2014 silam.
Saat dikonfirmasi, Muhalidi membenarkan penangkapan pelaku asusila terhadap anak tiri.
“Pelaku dibawa dari Polsek Candipuro beberapa hari lalu. Pelaku berinisial ASN yang merupakan ayah tiri, sedangkan korbannya berinsial SL (17),” kata Muhalidi.
Muhalidi menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan asusila itu sejak koban masih duduk di bangku SD.
“Pelaku melakukan aksinya sejak korban kelas 3 SD sampai korban 1 SMP. Perbuatan pelaku dilakukan sejak 2014 lalu,” beber dia.
Muhalidi menyebut, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berpuluh-puluh kali.
“Menurut penuturan pelaku, dia sudah melakukannya sebanyak 30 kali mulai dari 2014 tersebut,” ujarnya.
Muhalidi mengatakan, selama ini korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku karena diancam.
Pada akhirnya, korban tak kuat lagi menahan rasa frustrasinya.
Ia pun menceritakan semua perbuatan sang ayah tiri ke ibu kandungnya.
“Korban tidak berani menceritakan perbuatan pelaku karena pelaku selalu mengancam korban. Korban berani menceritakan ke ibunya saat ibunya menanyai korban kenapa dia sering murung dan lainnya. Akhirnya korban berani bercerita kepada ibunya,” jelas Muhalidi.
Muhalidi mengatakan, pelaku biasanya beraksi saat istrinya tidak ada di rumah.
“Rata-rata perbuatan pelaku dilakukan di rumah, saat istrinya tidak ada di rumah. Kebetulan istrinya berjualan di pasar dari sore. Di jam-jam tersebut pelaku melakukan perbuatannya,” terangnya.
Saat ini, kata Muhalidi, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas PPPA Lampung Selatan untuk memberikan pendampingan kepada korban. (**/red)