Lampung Utara, buanainformasi.com – Dugaan penyimpangan berupa suap pada lelang 192 paket proyek tahap (1) yang akan di lakukan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, menuai reaksi berbagai kalangan yang menuding tengah kejar setoran.
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Rusli berpendapat, “lelang paket proyek di Dinas PUPR (LU) yang sudah habis dibagi-bagikan, belum menjalani tahapan lelang sebelumnya harus menjadi perhatian serius aparatur penegak hukum Kopolisian dan kejaksaan, meski kerugian negara belum dapat dirincikan dan terjadi”, kata rusli.
“Upaya pencegahan secara dini sangatlah lebih baik, daripada penindakkan sudah melakukan, ini bukan rahasia umum lagi persoalan masalah setoran proyek, karena sudah menjadi sistem dan menjamur, kita harus merubah sistem yang sudah terorganisir alias rusak dan saya mengajak seluruh elemen masyarakat membenahi sedikit demi sedikit agar dapat terhapuskan, inipun tak terlepas aparatur penegak hukum yang harus dengan segera menyikapi untuk mencegah, bahkan sampai pada tahap menindak lanjuti”,harapnya Rusli.
Hal serupa diungkapkan Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi, Dampaknya dilihat dari Pasca Rotasi dan menonjobkan dua kepala dinas, beberapa bulan yang lalu salah satunya Kadis PUPR LU Syahbudin, ironisnya dengan sengaja membuang kadis PUPR Nonaktif Syahbudin, agar para oknum di instansi terkait dapat lebih mempermudah dan lancarnya aksi kongkalingkong (persekongkolan).
Sehingga mereka perbuat beribu cara untuk segera lelang paket proyek PUPR 2018, meskipun harus menabrak beberapa UU dan peraturan pemerintah beserta tidak mengindahkan surat edaran Plt BPKAD Bapak Desyadi yang pada notabenya telah diberikan surat edaran tembusan ke Plt Bupati Lampung Utara yang menghimbau kepada seluruh SKPD agar dapat menunda lelang paket proyek yang mempergunakan dari sumber dana DAU Dll, oleh karena belum adanya kesedian dana di kas daerah yang belum dialokasikan dari pusat begitu juga dana DAK boleh dilelang asalkan dananya sudah redi dan sudah tersedia DIKAS daerah isi dari surat edaran tanggal 13 april 2018 Nomor: 900/371/35-LU/IV/2018″, kata Gunadi.
“Banyaknya kasus yang terjadi mengenai uang setoran proyek, tapi yang dilihat sedikit sekali yang mampu mengungkap ini semua dan menuntuntaskanya di meja hijau tentunya hal ini akan menimbulkan fitnah terhadap penyidik apratur penegak hukum kopolisaian dan kejaksaan, yang diduga telah mendapat intervensi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi jangan salahkan publik jika muncul krisis kepercayaan terhadap aparat hukum”, tandasnya.
Waktu yang bersamaan juga diungkapkan sekretaris LSM PROPEKNAS Zainal Abidin mengatakan, Sepanjang tidak ada ketegasan dari pemimpin daerah dan penegakan hukum maka budaya oknum mafia proyek, tidak menutup kemungkinan akan menjadi budaya masal di lampung utara ini”, ungkapnya.
Diketahui, “dugaan kejar setoran lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, terlihat jelas ini akan terus menuai atensi publik, akan muncul kasus baru, dipermukaan publik, ini merupakan tugas penegak hukum, untuk mengungkap siapa dalangnya dalam proses dugaan kejar setoran lelang proyek PUPR lampung utara, sebagai acuannya surat edaran yang dikatakan rekan saya tadi gunadi yang belum tersedia anggarannya di kas daerah”, pungkasnya.
Terpisah beberapa kontraktor Lampung Utara yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, PERSOALAN setor proyek itu kan masalah klasik yang memang sudah tidak aneh lagi, coba tanya rekanan ada tidak yang mendapatkan proyek itu gratis, saya yakin rekanan pasti akan menjawab tidak, tegasnya.
“Terkait dugaan kejar setoran yang diduga menerima uang setoran, bukan lagi hal baru, saya pun sering setor, namun kalaupun aturanya dilarang ya bagaimana mana cara kita mengatasinya, kami sangat setuju jika ada LSM/Wartawan yang mampu memperbaiki sistem yang sudah rusak di negara khususnya dilampung utara, karena kalian itu adalah pengontrol kebijakan pemerintah yang keliru, sah-sah saja kalian menyampaikannya”, ujar mereka.
“Lanjutnya ini sebenarnya memang harus di cegah setidaknya mengurangi mafia proyek, jelas ini sudah merusak mental bangsa dan tidak mendidik. Sah-sah saja jika mau mendapatkan pekerjaan di Dinas (PUPR) LU dengan bersaing yang sehat sesuai dengan ketentuan, alangkah lebih baik dengan cara-cara yang fair sebagaiamana yang telah di atur dalam undang-undang,”tegas mereka.
Mereka menambahkan, dengan adanya mafia proyek di Dinas PUPR akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan dan pada akhirnya memicu peluang terjadi kerugian negara. Pihak-pihak terkait seperti Inspektorat, DPRD menurut mereka harus segera mengambil langkah tegas dengan adanya dugaan pengkondisian proyek yang diduga dikoordinir oleh Plt Kadis PUPR lampung utara.
Ditambahkan mereka tiap tahun selalu saja ada keluhan dari rekanan yang tidak mendapatkan proyek, ada juga yang diberikan paket namun tidak sesuai dengan nilai setoran yang diberikan. Hal ini sangat mustahil aparatur penegak hukum tidak mengetahuinya dan Inspektorat bahkan Legislatif.
“semestinya persoalan ini harus segera disikapi dengan tegas,kalau dibiarkan jangan pernah berharap pekerjaan proyek itu akan berkualitas jika yang mengerjakan rekanan yang mendapatkan proyek dengan cara tidak fair”, tandasnya. (Iwan/red)