BAGIAN I : MARI KENALI PAJAK, SEBENARNYA APAKAH PAJAK ITU ??

0
878

Buanainformasi.com – Memasuki Tahun 2017, ketaatan membayar pajak mungkin sudah dapat di prioritaskan untuk seluruh kalangan masyarakat, mengapa begitu ? Dapat dikatakan pajak yang selalu menjadi penopang dalam pembiayaan urusan negara. Hampir 70% semua pembiayaan negara berasal dari pajak mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi BBM, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan pembayaran gaji pegawai negara. Terutama untuk pembangunan infrastruktur semua pembiayaan bersumber dari pajak, jika tidak ada pajak maka pembangunan negara tidak akan berjalan lancar dan masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas pembangunan negara.

Namun, tidak taat nya beberapa golongan masyarakat dalam melaporkan kekayaan serta membayar pajak, bisa di sebabkan dengan berbagai faktor, ketidak tahuan nya akan fungsi dan pengertian pajak, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak, serta apa ketidak tahuan akan keuntungan dari membayar pajak. Untuk itu akan kita ulas dari awal apa itu pajak.

Apa itu pajak ?

Pajak, dapat di definisikan bermacam – macam seperti  yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, dalam definisinya ia berpendapat bahwa, Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pajak sendiri untuk di Indonesia terbilang cukup memuaskan, pasalnya, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan yang di miliki oleh para wajib pajak.

Apa itu wajib pajak ?

Wajib pajak sendiri terdiri dari tiga golongan, diantaranya Badan, Bendahara dan Orang Pribadi. Sebagai contoh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bengkulu & Lampung, Menurut data yang di himpun dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bengkulu & Lampung, angka wajib pajak terdaftar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir meningkat cukup signifikan terhitung pada tahun 2016 jumlah wajib pajak pribadi berada di angka 1,012,699, angka tersebut bisa di bilang cukup besar mengingat pada 5 tahun silam hanya 669,665. (Sumber : Data Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Bengkulu & Lampung)

Apa itu Wajib Pajak Badan?

Wajib Pajak Badan adalah Badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa itu Wajib Pajak Orang Pribadi ?

Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Wajib Pajak Orang Pribadi, Terdiri dari 5 kategori :

  1. Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak Belum Menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  3. Pisah Harta (PH),yaitu Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori (HB) dan (PH) yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek Pajak Pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Apa itu Wajib Pajak Bendahara?

Wajib Pajak Bendahara atau Bendaharawan Pemerintah adalah Bendahara atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, para Wajib Pajak baik Badan, Orang Pribadi, Bendahara diharuskan menyampaikan laporan pajak nya melalui SPT.

Apa itu SPT ?

PENGERTIAN DAN KATEGORI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan

Ini merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan mau pun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

SPT Masa

Terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, dimana aturan pajak tersebut diatur, dan mereka adalah:

PPh Pasal 21/26

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23/26

PPh Pasal 25

PPh Pasa 4 ayat (2)

PPh Pasal 15

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN bagi Pemungut

PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar

Pengenaan Pajak

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Apakah Anda ingin cara mudah menghitung pajak bulanan atau tahunan dan lapor SPT secara online?

Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang mudah dan hemat waktu. Hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 (beta) semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!

Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT

SPT dilaporkan dengan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:

Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.

Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN

Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.

e-SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.

Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan sistem ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak.

Apakah itu e-SPT ?

e-SPT mulai di terapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2002. Pengertian dari e-SPT sendiri ialah aplikasi yang di buat untuk di gunakan oleh para Wajib Pajak bertujuan untuk memudahkan dalam penyampaian SPT.

Manfaat e-SPT :

  1. Efisien dalam proses data
  2. Meminimalisir dalam penggunaan Sumber Daya Manusia
  3. Hemat tempat, waktu dan Biaya

Jika dilihat dari kepatuhan pajak 5 tahun terakhir di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Penggunaan Elektronik e-SPT bisa di katakan meningkat setiap tahunnya.

Apa saja Fasilitas yang di miliki Direktorat Jendral Pajak untuk mempermudah pelaporan para wajib pajak ?

Salah satu Fasilitas yang di miliki Direktorat Jendral Pajak untuk mempermudah pelaporan para wajib pajak ialah E-Filling. Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7);
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Demikian beberapa penjalasan tentang pajak yang telah di uraikan semoga bermanfaat.

Sumber Data & Uraian : Humas Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Bengkulu & Lampung

Editor : Diaz