Balas Dendam Jadi Motif Pasutri Di Tulang Bawang Barat Terlibat Rudapaksa

0
60

Tulang Bawang Barat, Penacakrawala.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat terlibat kasus rudapaksa.

Ternyata ada motif dendam di balik perbuatan keji tersebut.

Kedua pelaku berinisial JI (32) dan istrinya, RH (30). JI dan RH diduga terlibat rudapaksa dengan korban berinisial MS (24).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu H Tosira membeberkan, pasutri itu melakukan perbuatan asusila itu karena dendam pada suami MS.

“Menurut keterangan pelaku, motif rudapaksa yang dilakukan karena dendam dengan suami korban,” ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Tosira menjelaskan, suami MS pernah merudapaksa RH sebelum menikah dengan JI.

Oleh karenanya, JI dan RH melampiaskan dendam itu kepada MS.

“Pasutri itu ingin membalas dendam kepada korban karena perbuatan suaminya waktu kedua pelaku belum nikah,” jelasnya.

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap pasutri tersebut sebelum menjadi korban amuk massa.

“Pasutri yang telah melakukan tindakan asusila itu telah kami tangkap sebelum dimassa oleh masyarakat,” ujar Tosira, Sabtu (6/7/2024).

Polisi menangkap pasutri tersebut hanya beberapa jam setelah melakukan perbuatannya, Kamis (4/7/2024) lalu.

“Pada Kamis, 4 Juli 2024 pelaku JI kami tangkap sekitar pukul 21.45 WIB dan RH sekitar pukul 23.00 WIB,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Kamis (4/7/2024) pagi.

Ketika itu pelaku RH dan korban MS sedang bekerja di kebun cabai yang terletak di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Saat istirahat sekira pukul 09.20 WIB, RH mengajak korban pergi ke warung dengan dalih untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor.

Bukannya ke warung, RH malah membawa korban ke kebun karet.

Sesampai di kebun karet, ternyata sudah ada JI.

Seketika JI langsung mengancam korban.

RH turun dari motor dan langsung menghampiri suaminya.

“Waktu itu JI mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting ke tanah hingga tergeletak,” ungkapnya.

Saat itulah JI beraksi merudapaksa korban.

MS turut membantu aksi tersebut dengan menutup mulut korban dengan cara dibekap.

Mendapat perlakuan itu, korban sempat berontak.

Namun, ia tak berdaya.

Saat JI melakukan aksi rudapaksa, RH memegang tangan korban sambil merekamnya.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja,” ucapnya.

Kasus pun terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tulangbawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawangbarat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” imbuhnya.

Pasutri itu dikenakan Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022. (**/red)