Bandar Uang Palsu Dilampung Tengah Berhasil Diamankan Polisi

0
117

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polisi berhasil menangkap bandar uang palsu yang beroperasi di Lampung Tengah.

Pelaku inisial BS (43) memproduksi uang senilai Rp 88 juta kemudian diedarkan dengan modus berbelanja di area Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, aksi terakhir pelaku dilaporkan korban di Kampung Srimulyajaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

“Pelaku membelanjakan uang palsu di warung pedagang keliling di hiburan malam pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Dirinya menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku sengaja akan menggunakan uang palsu miliknya saat malam hari.

Pelaku kemudian mengincar pedagang keliling bernama Sutarno (66) asal Dusun III, RT/RW. 001/001 Kampung Kenangasari, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Pelaku mulanya membeli minuman kemasan merk Sprite dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.

“Korban tak sadar jika uang pelaku palsu, korban pun menerima uang dan memberikan kembalian pecahan puluhan,” katanya.

Tak lama berselang, pelaku mendatangi korban untuk kedua kali untuk membeli sebotol minuman.

Korban kembali menerima uang Rp 50 ribu dari pelaku.

Korban pun tak curiga dan memberikan pesanan pelaku.

Namun, korban datang kembali untuk kali ketiga, dengan tujuan membeli rokok.

“Korban mulai curiga, karena setiap pelaku datang, hingga 3 kali transaksi pelaku selalu menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” ujar kapolsek.

Seketika korban bertanya kepada pelaku, kenapa dirinya tidak menggunakan uang kembalian darinya.

Sebab uang kembalian yang diberikan korban cukup untuk membeli belanjaannya.

Pelaku mengatakan pada korban bahwa uang kembalian sudah habis terpakai.

“Setelah pelaku pergi, korban sadar bahwa setelah diteliti, uang yang diterimanya semua palsu,” katanya.

Pelaku yang merugi kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya untuk mendapat keadilan.

Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus dan mencari keterangan saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (25/8/2023) polisi mendapat identitas pelaku yang merupakan warga Seputih Surabaya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya mencokok pelaku ketika berada di rumahnya.

“Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 88 juta di antaranya uang siap edar dan Rp 32 juta belum di potong, sementara sisanya siap edar,” katanya. (**/red)