Banyak Bangunan Rumah di Lambar Tak Sesuai Aturan

0
648

Lampung Barat, buanainformasi.com – Bangunan rumah baik dijalan Provinsi, Kabupaten maupun jalan lingkungan di Kota Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), belum sepenuhnya tertib.

Hal ini membuat Bidang Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2017, akan melakukan sosialisasi untuk tata ruang kepada masyarakat.

“Pemkab memang sudah memiliki peraturan Bupati (Perbupnya), akan tetapi kami sifatnya hanya membina dan mensosialisasikan serta menegur, tetapi kami tidak bisa menindak atau memberikan sanksi. Dengan demikian kami akan terus memberikan sosialisasi terkait aturan mendirikan bangunan di pinggir jalan. Selama ini kami hanya memberikan teguran dengan meminta agar dimundurkan sesuai dengan aturan, hanya itu batasannya,” kata Kabid Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PU Lambar, Paisol mendampingi Kadis PU Amsari, Selasa (10/1).

Menurutnya, jarak bangunan dari garis badan jalan dalam perbup yang ada yakni disepanjang jalan Provinsi jaraknya delapan sampai 10 meter, jalan kabupaten lima sampai enam meter sedangkan jalan lingkungan minimal tiga meter. “Tahun ini akan ada sosialisai terkait penataan ruang. Masalah pembangunan kota Liwa dan sekitarnya belum tertib,” kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk mencari lokasi bangunan yang tidak membahayakan, seperti dipinggir jurang atau di bawah tebing.”Daerah Lambar ini adalah daerah curah hujan tinggi selain itu juga masuk dalam patahan gempa, jadi masyarakat harus memahami itu sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” ungkap dia.(Romi Erlan)