Lampung Utara, buanainformasi.com – Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Block grant dan serangkaian dengan dana lainnya,yang menyangkut peningkatan mutu pendidikan sumber dana APBN yang di programkan Pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, yang tersalur Untuk peningkatan sarana pra sarana pendidikan, khususnya di kabupaten lampung utara,untuk SD Senilai 14,2-M, untuk SMP 14-M jumlah tolal senilai 28,2-M.Belum seutuhnya tepat sasaran,dan menjadi ladang empuk para oknum tidak bertanggung jawab meraih keuntungan dan jelas akan memperburuk setuasi keuangan negara,seperti yang diuraikan Ketua DPD LIPAN LU M.Gunadi kemarin (3/10), Kamis (4/10/2018)
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita selaku kontrol sosial masyarakat, dirinya sangat menyayangkan setelah beberapa waktu ini menemukan banyak kejanggalan dilokasi, peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan gedung dan rehab ruang kelas baru RKB/Perpustakaan/Laboratorium IPA, disatuan penyelengara pendidikan di kab Lampung Utara dari tingkat SD-SMP yang menerima program strategis pemerintah pusat melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan, oknum – oknum lalai dengan tanggung jawabannya, patut kami duga oknum-oknum akan meraih keuntungan dan merugikan keuangan negara, terang Gunadi.
“Contoh yang terdata hasil Inpestigasi kami atau pengumpulan baran bukti keterangan (PULBAKET) di SD N Gunung Katun,SD N Suka Mulya Lampung Utara menurut keterangan masyarakat dan yang kami anggap perlu, seperti ketua P2S/Komite Sekolah, salah satu syarat administrasi perlengkapan menerima bantuan yang perlu dibentuk dan dilibatkan, Namun sayangnya organisasi yang sangat perlu dalam pengawasan hanya sebagai formalitas saja, namun sesungguhnya tidak difungsikan sebagai pelaksana,pengawasan dan monitoring,tentunya dari salah satu syarat yang tidak di peran sertakan, akan semena-mena oknum kapala sekolah melakukan mark-up dalam pekerjaannya dan dipastikan tidak sesuai specfikasi,dapat diduga akan ada pemalsuan laporan pertangung jawaban oleh oknum kapala sekolah,”ungkap gunadi.
“Dengan pakta data yang kami peroleh bobot volume tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan (Juknis/Juklak) seperti, cor slop, cor dak, cor tiang mempergunakan besi 10 dan 8 yang dibuat segitiga oleh tukang,baja ringan yang dipergunakan bukan Standarisasi Nasional, setandar yang biasa produk lokal, kelas kayu tanam disambung dengan kayu lain, ada juga kelas kayu golongan 2, dari kreteria yang telah kami temukan,akan berdampak buruk kekuatan bangunan gedung tidak mempunyai bobot,”tegas gunadi.
Perihal tersebut sudah kami laporkan secara pesan singkat kepada dinas pendidikan kab Lampung Utara,dengan rencana lain,kami juga akan sampaikan secara tersurat atau melaporkan kegiatan tersebut,dalam rangka menjamin kepastian hukum,laporan akan kami tujukan kepada inspektorat,khususnya Kopolisian wilayah hukum lampung utara dan kejaksaan negeri lampung utara,lebih baik mencegah dan mengatasi,dari pada menbrantas pristiwa yang sudah terjadi,cetusnya gunadi.
(Yus)