Banyak Keluhan, Realisasi Dana Desa Tanjung Iman Diduga Syarat Penyimpangan

0
1026

Lampung Utara, buanainformasi.com – Dusun Talang Seluai Desa Tanjung Iman Lampung Utara, lepas dari perhatian Kepala Desa setempat, banyak infrastruktur yang di bangun mempergunakan dana desa tidak sesuai dengan perencanaan, Hal itu di sampaikan Ketua DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi, Senin (24/9).

Menurut Gunadi, “apa yang disampaikan masyarakat dengan tim kami, wajar saja mereka mendemo kades tanjung imam Bapak Supardjo, karena selama ia menjabat kapala desa yang bersangkutan diduga tidak ada keterbukaan dan tidak transparan dan tertib admistrasi tidak sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa.baik pisik maupun nont pisik,kata warga masyarakat dengan tim hari ini,”ujarnya gunadi.

“tentang fungsional Ketua BPD sama sekali tidak pernah difungsikan, dari perencana APBdes sampai pada pengesahan ABPdes, Begitu juga tentang kegiatan dan admistrasi, sama sekali Ketua BPD tidak pernah mengetahui tentang RABdes pada pelaksanaan kegiatan DD dari tahun yang terdahulu sampai saat ini, tentunya patut juga kami duga ada pemalsuan dokumen, sebagaimana diketahui pengesahan ABPdes Dan SPJdes harus ada tanda tangan dari ketua BPD,”jelas gunadi.

Lanjutnya, Patut kita duga kapala desa tanjung iman dalam mempergunakan Dana Desa DD tidak memenuhi sasaran dan kemanfaatan untuk masyarakatnya sendiri diperkuat lagi siring pasang Tipe 40/60 yang terbangun pada tahun 2018 hanya ada satu Kepala Keluarga (KK) Selebih dari itu warga semul raya, begitu juga peningkatan jalan LAPEN yang menurut masyarakat itu adalah DD yang terletak di Dusun X / RT III Talang Seluai yang diduga dialihkan, menurut warga,”ungkap gunadi.

Jika secara admistratif kapala desa sudah menyalahi prosedural apratur desa sampai pengorganisasian desa tentunya patut kita pertanyakan persoalan fisik kegiatan dan keuangan desa tanjung iman dapat kita duga jika administrasi desa sudah menyalahi dipastikan dapat diduga terindikasi banyak penyimpangan Dana Desa Pada Tahun terdahulu dan pada tahun ini 2018,”beber gunadi.

Sementara tambah Gunadi, “yang patut dicurigai ada persoalan tumpang tindih anggaran, APBD dengan DD, seperti yang dikatakan konsultan pekerjaan peningkatan jalan yang bernama Aris saat saya konfirmasi lewat telpon, yang kata dia jalan tersebut pekerjaan PUPR Kab Lampung Utara Tahun 2018 Nama Kontraktor Chan Tapi Nama CV Iya tidak tau,lucu sekali ini,?… jika itu pekerjaan Kabupaten berarti pekerjaan tersebut adalah pekerjaan siluman, kenapa demikian karena tidak ada Papan Informasi Proyek,”terangnya gunadi.

Saya berharap pemerintah daerah kabupaten Lampung utara harus segera mengambil langkah kebijakan agar konflik dimasyarakat tidak berkepanjangan, jika ditemukan ada penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa yang bersangkutan atau ditemukan ada kerugian negara, kepala desa tersebut,dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertanggung jawabakan atas perbuatanya dihadapan hukum,”Tutup Gunadi. (Red/Tim)