
Lampung Tengah, buanainformasi.com-Maraknya peredaran minuman alcohol di Lampung Tengah, bermerek maupun minuman tradisional akan berdampak pada kesehatan masyarakat serta generasi muda. Untuk itu, Panitia Perencana Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah bersama dinas terkait akan membentuk draf peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol di Lampung Tengah.
Bapemperda bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian serta Bagian Hukum Pemkab Lamteng menggelar rapat membahas draf Perda tersebut.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Sumarsono yang juga anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P bersama beberapa anggota dewan lainnya.
“Pemerintah daerah akan membatasi peredaran minuman beralkohol di Lampung Tengah. Jika memang minuman itu dari luar daerah maka akan dikenakan pajak untuk pendapatan daerah,” ujarnya.
Penyusunan draf Perda Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol ini akan mengombinasikan hasil kunjungan DPRD Lampung Tengah ke Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Letak geografis Lampung Tengah tidak jauh berbeda dengan Banyuwangi. Dan di sana Perda tersebut sudah lebih dulu diterapkan. Untuk itu legislatif dan eksekutif berusaha menyatukan usulan-usulan agar Perda yang disusun akan sesuai dengan kebutuhan,” bebernya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perdagangan mengungkapkan fakta bahwa di wilayah Bandarjaya dan sekitarnya, peredaran minuman beralkohol tanpa merek atau tuak mencapai 16 ribu liter seharinya.
Tuak tersebut disinyalir mengandung alkohol lebih dari 20 persen. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan menurut perwakilan Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan, pihaknya tidak memiliki kewenangan membatasi industri minuman keras, tetapi hanya mengawasi kemasan dan mutu.(ADV)