Palembang, Penacakrawala.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 22 Tahun 2020.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kartika Sandra Desi serta didampingi oleh Wakil Ketua. H.M. Giri Ramanda N. Keimas hadir dalam rapat Paripurna Wakil Gubernur Ir.H.Mawardi Yahya serta tamu undangan lainnya, Senin (11/10/2021).
Dalam sambutannya Wakil Ketua Kartika Sandra Desi, menyampaikan bahwa kinerja Dewan menjadi prioritas utama dalam penetapan perubahan Tata Tertib di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Perubahan Tatib dilakukan dalam rangka memaksimalkan serta sebagai payung hukum pelaksanaan tugas DPRD Provinsi Sumatera Selatan yakni sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat, baik kedalam maupun keluar terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan kedewanan.
Dasar perubahan Tatib DPRD Provinsi Sumatera Selatan adalah mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi materi dari isi tatib DPRD
Penjelasan dari Bapemperda melalui juru bicaranya yang di sampaikan oleh H. Nopianto, S.Sos.MM, menyatakan bahwa Tatib DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 22 Tahun 2020 ada beberapa bagian redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan atau disempurnakan maupun dihilangkan guna penyesuaian dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku dengan kondisi saat ini.
Setelah penjelasan oleh Bapemperda dilanjutkan dengan pembentukan pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diketuai oleh H. Nopianto S.Sos, MM , Wakil Ketua Pansus Drs. H. A. Gani subit, MM serta anggota pansus adalah anggota fraksi yang duduk di alat kelangkapan Bapemperda yang mana nantinya pansus akan melakukan pembahasan secara detail terhadap perubahan Tatib DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari tanggal 11 sd 20 Oktober 2021 dan dilaporkan hasilnya pada tanggal 21 Oktober mendatang.
(ADV)