Pringsewu, Penacakrawala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyebut baru sebanyak 22 anggota legislatif (Aleg) terpilih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sampai dengan hari ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, Selasa (16/7/2024).
Sofyan menjelaskan sebanyak 22 Aleg terpilih tersebut berasal dari lima partai.
Rinciannya, ungkap Sofyan, PKS lima, Nasdem empat, dan Golkar tujuh orang.
“Lalu PPP baru satu serta Gerindra lima orang,” jelasnya.
Sementara yang belum mengumpulkan tanda terima LHKPN sebanyak 18 orang.
Kemudian, Aleg yang belum diminta untuk segera melaporkan LHKPN.
“Untuk batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan 21 hari sebelum pelantikan,” ucapnya.
Sofyan menyebut, ada konsekuensi bila yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN.
“Konsekuensinya adalah KPU Pringsewu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ucapnya.
Menurutnya, berkaitan dengan pelaporan tersebut ada di PKPU 6 tahun 2024 pasal 52.
Jika semua sudah melaporkan LHKPN, maka proses selanjutnya adalah menyampaikan daftar nama calon dewan terpilih dilampiri dengan tanda terima LHKPN ke pemerintah daerah.
“Kami selalu koordinasi dengan parpol dengan mengirim surat kepada parpol dan mengadakan kegiatan koordinasi dengan parpol,” ucapnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada calon terpilih untuk mengumpulkan Tanda terima kepada KPU Kabupaten lewat partai politik.
“Semoga tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih dapat dikumpulkan tepat waktu,” pungkas Sofyan. (**/red)




