Baru Di Kubur Dua Hari, Jasad Bayi Di Bongkar Polisi

0
68

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Baru dikubur dua hari, jasad bayi temuan warga di irigasi yang sudah dikubur, kini dibongkar polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ekshumasi jasad bayi terpaksa dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan autopsi.

Lokasinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung, Rabu (28/02).

Yudhi menyebut, hasilnya untuk penindakan kedua orangtuanya inisial NN (20) dan YG (21), asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

“Jasad bayi malang itu dijemput jajaran Polsek Trimurjo beserta tim medis, pembongkaran makam dilakukan dalam lingkaran police line,” katanya, Kamis (29/2/2024).

“Saat ini kita masih menunggu hasil autopsi jasad bayi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Lampung,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan di wilayah hukumnya.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengungkap bahwa jasad bayi itu dibuang sejoli yang berasal dari Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepasang pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21).

“Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah,” katanya, Kamis (22/2/2024).

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024).

“Sebelum dibuang, NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar,” tuturnya.

Riham melanjutkan, setelah lahir, pelaku YG membungkus bayi kedalam kantong lalu membawanya ke sungai Way Sekampung, sekira pukul 23.00 WIB.

“Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.

Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana,” pungkasnya. (**/red)