Bawa Sabu 19 Kilogram, Tersangka Pernah Dihukum di Kaltim

0
172

Jawa Timur, Penacakrawala.com –  Bedah perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,4 kilogram dimulai kemarin (10/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dua saksi dari kepolisian dihadirkan untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan kakak beradik Sukardi, 47, dan Jumardi, 32. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Sukardi sudah pernah dihukum atas kasus tindak pidana di Kaltim.

Dua saksi yang dihadirkan kemarin berasal dari Satreskoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah Kosim Riadi dan Singgih Dwi Pribadi. Keduanya memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai pada pukul 13.40 WIB. di ruang sidang Garuda.

Sebelumnya sudah diberitakan, dua terdakwa merupakan kakak beradik asal Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Madya Bontang, Kaltim. Mereka ditangkap polisi pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 19.15 WIB. di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di traffic light depan SPBU Jalan Ciliwung.

Saat ditangkap, Sukardi dan Jumardi sedang mengendarai mobil Toyota Great Corolla bernomor polisi KT 1819 BF. Di dalam mobil itu terdapat sabu-sabu dengan berat bersih 19,4 kilogram yang diselipkan di dua pintu belakang. Keduanya diperintah membawa sabu-sabu itu ke Kaltim lewat jalur laut oleh Riko (buron).

”Riko itu teman Sukardi sewaktu keduanya dihukum di Kaltim,” kata Kosim menjawab pertanyaan hakim Yuli Atmaningsih Sayangnya, dia tidak mengetahui kapan dan atas perkara apa Sukardi dan Riko masuk penjara. Termasuk berapa lama hukuman yang mereka jalani. Saat dikonfirmasi ke terdakwa, Sukardi mengakui bahwa dia pernah dihukum.

Kosim yang merupakan anggota Unit II Satreskoba Polresta Malang Kota itu menambahkan, saat dilakukan penggeledahan malam itu, polisi mendapati barang bukti dua handphone milik dua terdakwa dan uang tunai Rp 750 ribu. Uang tersebut merupakan uang saku dari Riko. Namun kepada polisi, Sukardi dan Jumardi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

”Katanya diberi uang muka dulu Rp 2,5 juta. Tapi kami tidak menemukan uang tunai dengan nominal sebesar itu, selain yang Rp 750 ribu,” imbuh Kosim. Polisi juga tidak melakukan pengecekan rekening milik dua terdakwa untuk validasi keterangan.

Hal lain yang ditanyakan hakim adalah ihwal keberadaan mobil Corolla berisi sabu-sabu dalam kasus itu yang tiba-tiba berada di parkiran hotel. Singgih, saksi lain, menjelaskan bawa kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa yang menyiapkan mobil tersebut.

”Tetapi saat itu didapati keterangan bahwa Riko menitipkan kunci mobil itu ke resepsionis hotel,” terang Singgih.

Yang cukup disayangkan, polisi tidak menemukan dokumen atau surat-surat dari mobil tersebut. Sehingga mereka tidak bisa mengetahui mobil itu milik siapa, atau teregistrasi atas nama siapa.

Pekan depan jaksa masih akan menghadirkan saksi yang mengetahui soal keberadaan mobil tersebut, agar kasus sabu-sabu dengan nilai miliaran rupiah itu hanya berhenti di Sukardi dan Jumardi.(**/Red)