Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang wanita asal Sumatera Selatan diamankan polisi karena membawa narkoba di jalan raya.
Polisi memberhentikan TWY (27) warga Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Pemala, Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (19/6/2024).
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, TWJ yang saat itu mengendarai Yamaha Vega ZR plat BE 8559 FQ, berpapasan dengan Tekab 308 Polsek Trimurjo yang sedang patroli pukul 16.00 WIB.
“Wanita yang bekerja sebagai pedagang itu gelagapan dan berusaha kabur, saat diperiksa polisi ternyata membawa sabu-sabu,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Admar mengatakan, TWJ sempat memacu motornya saat diminta menepi oleh polisi.
Namun berhasil diberhentikan di Dusun VI Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Dikatakan Admar, sabu-sabu yang dibawa TWJ ada dalam kemasan plastik kecil dan diselipkan di dalam tas yang ia bawa.
Dari temuan itulah polisi membawa TWJ ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga akan dites urin dan diperiksa lebih lanjut dan mengetahui alasan membawa barang haram itu di dalam tas nya,” ujar kapolsek.
“Sementara, TWJ dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (**/red)