Bawa Senpi, Warga Blambangan Umpu Diamankan Tim Tekab 308

0
552

Way Kanan, buanainformasi.com – Tim Tekab 308 bersama Polres Way Kanan mengamankan Anton Wijaya (41) warga Lembasung, Blambangan Umpu, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) lengkap dengan dua amunisi aktif tanpa dokumen yang sah, Kamis (22/2).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di kafe Unang Lupa, Kecamatan Way Tuba, Rabu sore kemarin.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan yakni, tersangka curiga dengan kedatangan anggota di lokasi dan langsung berusaha melarikan diri. Petugas lalu melakukan pengejaran, saat itulah, senpi milik tersangka jatuh dari kantong celananya. Tak jauh dari lokasi kafe tersangka berhasil ditangkap.

 

Saat digeledah tersangka juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,96 gram yang sempat dibuang dirumputan sekitar lokasi.

“Tersangka saat ini diserahkan ke penyidik narkoba untuk ditindak lanjuti mengenai kasus narkobanya. Sementara mengenai senpi ilegalnya, Ia akan dijerat UU darurat,” terangnya.

Ditempat berbeda, Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan bahwa tersangka juga kedapatan membawa narkoba.

“Ya sekarang masih dalam penyidikan kami. Untuk dikembangkan kasusnya,” terangnya.(*)