Jakarta, BITV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan pihak Bawaslu untuk berlaku adil terhadap Paslon sebagai fasilitator debat. KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk mengedepankan integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
Pengawasan dilakukan salah satunya untuk mencapai tujuan debat, yaitu menciptakan suasana kegembiraan di tengah kontestasi pemilu.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Bawaslu mengimbau pasangan capres-cawapres patuh pada peraturan debat. Paslon diminta untuk tak mengangkat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Aturan debat telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu pasalnya berbunyi tentang larangan penggunaan isu SARA dalam debat, yang paling jelas di Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017) ya bagaimana mengkapitalisasi dan memakai isu SARA untuk keterpilihan,”Ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. (*)