Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Bawaslu Lampung Selatan membenarkan adanya laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam terkait dugaan pembagian minyak kemasan tanpa label atau merk yang dilakukan pihak lain.
“Iya benar, terkait dengan pembagian kampanye pasar murah yang diduga masyarakat mendapatkannya gratis, dan minyak goreng tersebut tanpa label,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.
Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi.
“Sejauh ini kita masih dalam memanggil sejumlah saksi, kemarin kita sudah memanggil pelapor, sekarang saksi-saksi,” ujarnya.
Pihaknya masih mendalami, laporan dugaan pembagian minyak kemasan tanpa label atau merk kepada masyarakat tersebut.
“Kita proses, kita sedang memanggil saksi-saksi dan pelapor. Hasilnya akan kita kaji apakah benar ini ada dugaan pelanggaran terkait dimaksud di peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika melihat di Pasal 187 huruf aayat 1 dan 2 jucto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, berkaitan dengan politik uang (money politic) ada pidana baik pemberi dan penerima.
“Pada intinya setiap orang dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih salah satu calon atau tidak memilih salah satu calon, itu ada sanksi pidananya,” tukasnya.
Ia menyebut jika melihat Pasal 187 huruf a terkait money politic tidak ada sanski diskualifikasi.
“Tidak ada pasal yang menyertakan bisa membatalkan calon, saya tidak melihat disitu bisa pembatalan calon,” katanya.
“Tapi melihat nanti kan ketika memang itu kita nanti konsultasi dulu bilamana ada calon tertentu pidana pemilu apakah ada pembatalan calon,” sambungnya.
Lalu jika mengacu Pasal 40 ayat 3 PKPU nomor 13 tahun 2024 mengatur bentuk-bentuk kampanye, pertama rapat umum, kedua media daring, dan ketiga media sosial.
“Jadi yang tidak diatur dalam Pasal 40 dapat dilaksanakan berkoordinasi dengan KPU, maka berdasarkan keterangan KPU pasar murah diperbolehkan,” ucapnya.
Ia menyebut, Rabu besok pihaknya akan masuk dalam tahapan pembahasan kesimpulan terkait laporan pembagian minyak goreng tanpa label.
“Diperkirakan hari Rabu nanti Insya Allah sudah ada kesimpulan, kita nanti rapat dengan Gakkumdu terkait dengan kasus ini,” tukasnya.(**/red)