Bandar Lampung, Penacakrawala.id – KPU merilis Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih di Provinsi Lampung capai 98,07 persen per Minggu (14/7/2024).
Namun, dalam pengawasan Bawaslu Lampung proses coklit terdapat beberapa temuan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo Panggar mengatakan hingga hari ke-24 pelaksanaan Coklit, jajarannya telah mengeluarkan 180 saran perbaikan kepada badan ad hoc penyelenggara.
“Jajaran pengawas pemilu menemukan berbagai pelanggaran yang telah ditindaklanjuti dengan 180 saran perbaikan,” kata Iskardo, Senin (15/7/2024).
Dikatakannya, beberapa temuan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses Coklit tersebut, di antaranya terdapat kepala keluarga yang tidak di-Coklit oleh Pantarlih tetapi ditempel stiker Coklit.
“Kemudian, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, pemilih di-Coklit tetapi tidak mendapatkan formulir Model-A, serta Pantarlih tidak meminta calon pemilih menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau identitas kependudukan lainnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Iskardo menyampaikan pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme Coklit ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
“Misalnya, di TPS 9 Kelurahan Enggal Kota Bandar Lampung hanya dua kepala keluarga yang ter-Coklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman,” kata dia.
Selanjutnya, di Lampung Utara, pemilih potensial di Lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam belum di-Coklit per 12 Juli 2024.
“Pemilih belum di-Coklit karena tidak ada TPS di lokasi tersebut,” jelasnya.
Kemudian, di Mesuji, PKD juga menemukan Pantarlih tidak melakukan Coklit langsung di rumah calon pemilih sesuai alamat de jure di desa administratif pemilih.
“Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung karena pemilih tidak berada di desa administratif mereka, melainkan di wilayah register yang jaraknya sekitar 20 Km dari desa administratif,” tuturnya.
Mengenai upaya Bawaslu terhadap pencegahan, Iskardo menegaskan pihaknya mengintensifkan pengawasan dan pencegahan selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Upaya pencegahan dilakukan dengan fokus pada Pengawasan Melekat, Uji Petik, dan Patroli Kawal Hak Pilih.
“Pengawasan Melekat dilakukan oleh jajaran PKD terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih,” kata dia.
Dikatakannya, pengawasan tersebut mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi atau terisolir, seperti di pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rumah susun, dan lokasi relokasi bencana.
“Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit, sedangkan Uji Petik dilaksanakan mulai hari ke-4 hingga tujuh hari sebelum masa Coklit berakhir,” kata Iskardo.
Dia juga mengatakan pihaknya melakukan uji Petik yang di laksanakan oleh PKD terhadap calon pemilih yang sudah di-Coklit oleh Pantarlih.
“Patroli Kawal Hak Pilih juga kami lakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih,” pungkasnya. (**/red)