Bawaslu Lampung Terima 163 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pilkada

0
646

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima 163 laporan dan temuan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Juni mendatang. Yakni pemilihan gubernur (pilgub) Lampung serta pemilihan bupati (pilbup) Lampung Utara dan Tanggamus.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, menjelaskan laporan sejak 13 April 2018 untuk seluruh tahapan.

 

Mantan Ketua KPU Waykanan ini merincikan, data pelanggaran itu terdiri dari delapan laporan dan 155 temuan. Masing-masing pelanggaran administrasi 81 temuan, pelanggaran pidana (9), dan pelanggaran lainnya (48).

Yang termasuk pelanggaran lainnya adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN), keterlibatan kepala desa dalam partai politik (parpol), keterlibatan dan keberpihakan pendamping desa, serta keberpihakan aparatur desa. ”Sebanyak 25 temuan dihentikan karena ternyata bukan pelanggaran,” tandasnya.

Perkara dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Masing-masing di Pemprov Lampung sebanyak dua temuan; Pringsewu (1); Tanggamus (2); Pesawaran (3); Lampung Selatan (1); Lampung Utara (1); Tulangbawang (5); Lampung Tengah (3); Mesuji (1); Waykanan (4); dan Tulangbawang Barat (1).(*)