Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan, Awasi Coklit Data Pemilih

0
58

Mesuji, Penacakrawala.id – Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Mesuji mendirikan posko pengaduan hak pilih di tingkat desa sampai kabupaten.

Langkah itu dilakukan untuk mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih pada momen Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

“Sesuai instruksi Bawaslu RI Posko Pengaduan kami bukan untuk memberikan akses kemudahan bagi pengawas masyarakat,” ujarnya.

Selain itu supaya dapat bersama mengawal pengawasan hak pilih dimasa tahapan coklit data pemilih.

Apalagi, kata dia tahapan coklit data pemilih yang digelar secara serentak ini menjadi tahapan awal proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Harapannya tentu saja didirikannya Posko Pengaduan Hak Pilih ini bisa jadi pintu masuk jika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih ini menjadi dasar penting dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karenanya, ia menilai jika tahapan coklit ini perlu dikawal ketat guna memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata secara akurat.

Ataupun memastikan orang yang sudah terdata pada DPT terakhir dan sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam memilih untuk segera dihapuskan dari daftar DPT terakhir. (**/red)