Pesawaran, Penacakrawala.id – Bawaslu Pesawaran Lampung telah gelar pleno terkait tindak lanjut perkara keabsahan ijazah calon Bupati Pilkada Pesawaran, Aries Sandi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihhunajah menjelaskan, dari hasil pleno, ditetapkan KPU Pesawaran melakukan pelanggaran administrasi dalam menerima berkas pencalonan beberapa waktu silam.
“Bawaslu telah melakukan Pleno pada 1 November 2024 dan hasilnya kami menemukan KPU Kabupaten Pesawaran tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tatacara saat penerimaan berkas calon”
“Sehingga kami memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pesawaran” kata Fatih, Minggu (3/11/2024).
Atas hasil peleno itu, lanjut Fatih, pihaknya memberi tiga rekomendasi terhadap KPU Pesawaran.
“Tiga rekomendasi itu kami minta KPU Pesawaran memeriksa kembali dokumen persyaratan ijazah calon Bupati, Aries Sandi berdasarkan peraturan perundang-undangan”
“Kemudian yang kedua apabila hasil pemeriksaan kembali dokumen tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami minta KPU Pesawaran menyerahkan kepada pihak yang berwenang sampai diputuskan oleh pihak pengadilan,”
“Lalu yang ketiga apabila putusan pengadilan juga terbukti, maka KPU harus menjalankan aturan sebagaimana aturan,” jelasnya.
Fatih menegaskan surat rekomendasi telah dikirim ke KPU untuk ditindaklanjuti dalam kurun waktu 7 hari.
“Apabila setelah surat dikirim dan tidak ada tindak lanjut dari KPU, sebagaimana aturan Bawaslu memiliki wewenang memberi sanksi sesuai UU nomor 10 soal Pilkada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino menjelaskan, kronologi awal KPU Pesawaran dilaporkan kepada Bawaslu lantaran dianggap menerima berkas calon kepala daerah dengan ijazah yang belum jelas.
Namun, Yatin menegaskan, pihaknya telah melakukan penerimaan calon berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
“KPU telah menjalankan tahapan itu sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, kami juga telah mengikuti aturan yang ada di PKPU 8 tahun 2024 terkait pencalonan,” kata Yatin saat diwawancarai di kantor KPU Lampung, Jumat (1/11/2024) sore.
Setelah adanya laporan, lanjut Yatin, pihaknya telah melakukan berbagai proses termasuk menghadiri pemanggilan KPU Lampung untuk memberi klarifikasi.
“Kami telah memenuhi panggilan Bawaslu pada tanggal 29 Oktober 2024, dan hari ini kami penuhi panggilan KPU Provinsi, dan kami jelaskan apa adanya bahwa ada aturan dari dinas pendidikan apabila ijasah hilang bisa diganti dengan aturan yang ditetapkan,”
“Sehingga mengenai persoalan ini kami menunggu keputusan Bawaslu,” katanya.(**/red)