Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Bawaslu Pesisir Barat Lampung ingatkan parpol agar tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.
“Kami mengimbau kepada Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai,” ucap Ayu Megasari Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat,Rabu (15/11/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye pemilu 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelum waktu tersebut maka parpol atau Caleg tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Termasuk kampanye melalui pemasangan banner atau baliho yang mengajak untuk memilih calon tertentu.
Jika ada Parpol atau peserta Pemilu yang nekat melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan maka konsekuensinya bisa terkena sanksi pidana.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Namun, bagi Parpol yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai diperbolehkan.
Dengan catatan Parpol yang bersangkutan wajib memberitahukan tersebut kepada Bawaslu minimal satu hari sebelum pelaksanaan.
Sedangkan, untuk pemasangan baliho Caleg diperbolehkan selama tidak ada unsur ajakan.
Jika terdapat unsur ajakan didalam baliho sebelum masuk masa kampanye maka bisa dikatagorikan melakukan kampanye diluar jadwal.
Unsur ajakan yang dimaksud seperti ayo memilih nomor urut ini dan sejenisnya, sebelum masa kampanye dimulai maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Untuk itu ia mengajak semua peserta Pemilu agar menaati semua aturan yang berlaku.
“Tentu kita akan selalu mengedepankan langkah pencegahan, Karena kita akan melaksanakan pesta demokrasi, seyogyanya namanya pesta itu adalah senang, riang gembira,” ujarnya
“Kita tidak berharap ada caleg atau pasangan calon yang masuk dalam ruang Gakumdu diproses karena pelanggaran,” pungkasnya (**/red)