Tanggamus, Penacakrawala.com – Seorang oknum guru ngaji berinisial RH yang mengajar di TPA Madarijul Ulum di Dusun Telagasari Desa Purwosari Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap enam muridnya yang masih dibawah umur.
Empat dari enam korban diantaranya MD (12), SN (12), NH (18) dan MR menceritakan mulanya mereka dipaksa untuk menginap di TPA dengan ancaman apabila tidak menginap maka mereka dilarang untuk mengaji di TPA Madarijul Ulum.
Keempat korban menjelaskan saat bermalam di TPA mereka mendapatkan tindakan tak senonoh dan dipaksa melayani nafsu bejat dari oknum guru ngaji tersebut. Mendapati perlakuan pelecehan seksual ini mereka melaporkan ke orang tua masing-masing.
Tak terima dengan perlakuan yang diterima anak-anaknya, orangtua korban mendatangi TPA Madarijul Ulum namun RH oknum guru ngaji tersebut sudah tidak berada ditempat.
Melalui pemberitaan ini, diharap kepolisian dapat memburu oknum guru ngaji tersebut dan menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Arman/Red)