Belum Lama Bebas Dari Penjara, Bandar Narkoba di Kotabumi Kembali Diciduk Polisi

0
951

Lampung Utara, BITV – Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu tersangka bandar narkoba adalah Jhoni Paslah (40) warga Jalan Raden Intan, Gang Usaha, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Zulkaraen yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.

“Ini hasil pengembangan dari si tersangka Zulkarnaen kemarin, kita tangkap dia sedang tidur di kost’an nya di Jalan Pangetan Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecataman Kotabumi Selatan,”terang Iptu Andri Gustami, Sabtu (19/1/2019).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu berukuran besar dan 11 paket sabu sedang, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi.

Terpisah Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis.

“Tersangka baru 5 bulan keluar dari Wayhuwi, keterangan tersangka barang itu dari Bandar Lampung Wayhuwi dari kawannya sesama di dalam dulu. Sebelumnya dia menjalani 5 tahun hukuman penjara,” tutupnya.(*)