Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Jajaran Polda Lampung menciduk seorang pria bertato yang memiliki paket sabu dalam jumlah cukup besar sebelum sempat dipecah jadi paket kecil.
“Barang haram itu disimpan di selipan atap rumah, pelaku baru saja mendapatkan barang haram itu dan belum sempat dipecah untuk kembali diedarkan,” beber Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/3/2024).
Pria inisial GS (38) dengan sejumlah tato di tubuhnya ini ditangkap petugas di rumah temannya di Jalan Jati, Gang M Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur pada Jumat (1/3/2024) malam.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastic, yang disimpan oleh GS di selipan atap rumah milik rekannya tersebut.
Selain GS, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah paket plastik klip dan 1 unit handphone
Pelaku rupanya telah empat kali sudah keluar masuk penjara, dalam. Kasus yang sama.
“Pelaku GS merupakan residivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba,” ujarnya.
“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman,” sambung Mantan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.
GS diketahui menyimpan 81 gram sabu siap edar.
“Penangkapan pelaku GS berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
GS merupakan warga Jalan Nangka No. 36, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar mantan Kasat resnarkoba Mesuji.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (**/red)