Bendera Kebangsaan Indonesia Dibiarkan Berkibar Dalam Kondisi Lusuh Dan Rusak Di TPA Kali Miring Tanggamus

0
937

Tanggamus, Penacakrawala.com – Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa, namun hal ini nampaknya berbanding terbalik dengan apa yg terjadi di depan Kantor Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kalimiring Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus. Sabtu, 09 November 2019. atau mungkin juga di beberapa tempat lainnya dimana sang bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan di abaikan.

Menyikapi hal tersebut Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD SH. menyatakan keprihatinannya atas kondisi masih begitu banyaknya “Bendera Merah Putih yang menjadi alat pemersatu bangsa ini di biarkan berkibar rusak dan lusuh seolah tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat,” katanya. “Bendera Merah Putih ini kan Simbol Negara, Apalagi sekarang kita mendekati Peringatan Hari Pahlawan 10 November, ini yang namanya menyepelekan simbol Negara Kesatuan,” ujarnya.

Masih menurut Amroni, seperti yang tertuang di dalam Undang Undang NO 24 Tahun 2009 Pasal 24c. Tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan lusuh, kusam, robek, rusak dan luntur di ancam pidana, barang siapa yang mengibarkanya, di penjara 1 satu tahun penjara paling lama, dengan denda lain 100.000.000.00 seratus juta rupiah paling banyak.

Hingga berita ini di terbitkan Kepala Bidang pengelolaan Sampah tersebut ketika akan di konfirmasi sedang tidak berada dikantor nya (Md/Ajoi)