Bendera Negara Indonesia Tidak Layak Dikibarkan Masih Terpasang di Kantor Desa Sinar Jaya

0
918

Lampung Utara, BITV – Bendera kebangsaan Indonesia yang sudah tidak layak masih dikibarkan di kantor Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara.

Dijelaskan dalam Undang Undang Nomt 24 Tahun 2009,Pasal 24 b atau c atau d atau 3 Jo pasal 67 yang berbunyi setiap orang dilarang ( b ) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial ( e ) mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam : ( d ) mencetak,menyulam dan menulis hirup angka gambar atau tanda lain dan memasang lancana atau benda apapun pada bendera negara, dan ( e ) memakai bendera negara untuk langit langit atap pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan didenda paling banyak Rp.100,000,000, (seratus juta rupiah).

Dari pantauan buanainformasi.tv, Senin, (4/2/19), Desa Sinar Jaya diduga telah melanggar undang-undang pasal 24b atau c atau d atau 3 Jo pasal 67 yang telah mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak dan kusam.

Penegak hukum yang ada di kabupaten Lampung Utara diminta bertindak tegas kepada Kepala Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung raja untuk segera melakukan pemanggilan kepada kepala desa yang bernama Abas tersebut dan memberikan sanksi hukum karena telah mengibarkan bendera merah putih lambang negara republik Indonesia dalam keadaan rusak dan kusam dan tidak layak dkibarkan lagi.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Jaya tidak bisa dikonfirmasi oleh buanainformasi.tv (iwan/red)