Sumsel, Penacakrawala.com – Beredar pupuk palsu di Musi Rawas. Polisi sudah berhasil mengamankan beberapa warga yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar pupuk palsu di Musi Rawas.
Informasi yang didapat Sripoku.com, saat ini sudah beredar 260 sak pupuk palsu di Musi Rawas.
Antara lain, sudah beredar di Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Tugumulyo.
Terungkapnya peredaran pupuk palsu di Musi Rawas ini setelah Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap tiga tersangka pengedar pupuk palsu di Musi Rawas asal provinsi Jawa Timur.
Para pelaku adalah Sumari (46), Nurul Hadi (46), dan Nuryasin (31).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, saat press rilis Selasa (14/9/2021) mengungkapkan, penangkapan para pelaku pengedar pupuk palsu ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas pada 2 September 2021.
Warga tersebut sudah membeli pupuk jenis NPK merek Mutiara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, diamankan satu unit kendaraan jenis pikap Grand Max nomor polisi S-9219 D, yang bermuatan pupuk NPK MUTIARA diduga palsu sebanyak 28 karung ukuran 50 kg.
Diketahui yang mengedarkan pupuk diduga palsu merk NPK Mutiara tersebut bernama Nurul Hadi dan Nuryasin.
Setelah dilakukan tes awal terhadap pupuk yang diedarkan tersebut, dengan mencampurkan ke dalam gelas yang diisi air, dengan disaksikan oleh kedua diduga pelaku tersebut dan diketahui barang tersebut tidak larut dalam air.
Kedua pelaku kemudian mengakui bahwa pupuk yang dijualnya tersebut palsu.
Mereka kemudian menyebutkan tempat gudang penyimpanan pupuk di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau.
Setelah didatangi, dalam gudang itu masih tersimpan 325 karung pupuk palsu merek NPK Mutiara.
Di gudang penyimpanan yang berbentuk ruko tersebut didapati seorang selaku penanggung jawab (yang menyuruh mengedarkan pupuk diduga palsu) atas bama Sumari.
Dari ketetangan Sumari, ada lokasi penyimpanan lain yang terletak di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Di lokasi ini terdapat sebanyak 347 karung. Sehingga total barang bukti dari dua lokasi gudang berupa pupuk NPK diduga palsu tersebut sebanyak 700 karung.
Dari keterangan ketiga tersangka diketahui harga pupuk NPK Mutiara tersebut dibeli oleh Sumari seharga Rp60 ribu oer sak/karung ukuran 50 kg.
Dan ongkos kirimnya dari Jawa Timur Rp40 ribu per sak.
Selanjutnya setelah tiba di Lubuklinggau, Sumari menjual pupuk tersebut kepada Nurul Hadi dan Nuryasin seharga Rp200 ribu per sak.
Dan Nuruo Hadi dan Nuryasin mengedarkan atau menjualnya kepada petani seharga Rp250 ribu – 350 ribu per sak.
Adapun pupuk palsu yang sudah diedarkan sekitar 260 sak diwilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Selangit, Megang Sakti dan Tugumulyo.
Source : Sripoku.com
Editor : Adee