Berkas Lengkap Polda Lampung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dimtek PMD Ke JPU

0
140

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana bimtek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara tahun anggaran 2022 telah lengkap.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, berkas tersebut siap dilimpahkan ke JPU dan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.

Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Lampung Utara.

Dimana inisial IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Ketiganya melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Kasus berawal pada 26 Maret 2022) lalu saat ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID sejak 26 s/d 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.

Pada 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp 700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.

“Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp 7,5 juta. Hingga terkumpul jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000,” urai umi.

Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga BPPID perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp 36 juta.

Umi, menjelaskan Pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/red)