Bermodalkan Uang 9 Ribu Dan Roti, Wanita Di Lampung Tengah Menipu BRI Link

0
98

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang emak-emak menipu BRILink di Lampung Tengah hanya bermodalkan uang Rp 9 ribu dan sebungkus roti.

Kejadian itu dilakukan oleh SS (36) di ruko BRILink Dusun VI Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Rabu (23/8/2023).

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, emak-emak tersebut minta ditransfer uang Rp 700 ribu, lalu dia kabur dan meninggalkan uang receh plus sebungkus roti untuk korban.

“Pelaku menipu korban dengan menaruh uang receh Rp 9 ribu dalam dompet, serta sebungkus roti seolah menjadi jaminan untuk korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Rizal menjelaskan, kejadian bermula pada Agustus lalu, sekira pukul 13.54 WIB di BRILink Berkah Abadi Kmpung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lamteng.

Kemudian pelaku SS yang beralamat Dusun 2 RT/RW 006/002, Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak mendatangi BRILink tersebut sendirian.

Dengan mengendarai Honda Beat warna putih dan mengenakan topi coklat muda, SS meminta korban mengirim uang kepadanya.

“Pelaku meminta korban mentransfer uang ke nomor HP 087762373884 sebesar Rp. 700 ribu,” kata Rizal.

Setelah pengiriman berhasil, SS seketika beralasan mau pergi sebentar.

Pelaku pun meninggalkan dompet dan sebungkus roti di etalase.

“Pelaku seolah meyakinkan korban dan berkata bahwa semua uangnya ada di dompet, dan dia berjanji bakal lembali lagi,” ujarnya.

Namun, pelaku tak kunjung kembali dan BRILink tersebut telah ditipu seorang IRT.

Bagaimana tidak, setelah dompet dibuka, isinya hanya uang receh pecahan Rp 2 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan seribu sebanyak 1 lembar.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Rumbia, dan pelaku SS ditangkap pada Kamis (21/12/2023).

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa selembar struk bukti transaksi sebes,ar Rp. 700 ribu, sebuah dompet warna hitam, uang senilai Rp. 9.000,- rincian uang pecahan sejumlah 4 lembar (Rp. 2.000), 1 llembar (Rp.1000,-) dan 1 buah roti sarikue.

“Emak-emak tersebut dijerat kasus penipuan pasal 378 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)