Berpura Pura Meminta Sumbangan, Dua Pria Mencuri Iphone 11Pro Max

0
107

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polisi menangkap Danil Rozali (22), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, karena menggasak ponsel iPhone 11 Pro Max.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) lalu.

Kejadian bermula saat Rismawati, pemilik ponsel mewah itu, sedang makan di rumahnya.

“Kemudian saat hendak menaruh piring ke dapur, handphone yang sebelumnya berada di rumah tamu raib,” ujar Yugo, Rabu (4/10/2023).

Menurut laporan korban, lanjut Kapolsek, pelaku diduga sebanyak dua orang.

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara berpura-pura meminta sumbangan.

“Jadi, pelaku diduga berjumlah dua orang. Dalam menjalankan aksinya, mereka pura-pura bertamu dan minta sumbangan,” tuturnya.

“Selanjutnya, saat korban lengah, salah satu pelaku masuk ke rumah dan mengambil handphone. Sementara pelaku satu lagi menunggu di luar,” tambahnya.

Usai kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekalongan.

Kemudian, kepolisian melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Akhinya, pelaku diketahui keberadaannya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah, Senin (2/10/2023) pukul 18.00 WIB.

“Kami dari Tekab 308 Polres dan Polsek setempat bergerak dan pelaku berikut barang bukti diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Sementara satu pelaku lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat kejadian itu, pelaku terancam pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (**/red)