Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam penandatanganan MoU yang digelar di aula Gedung Semergou, Jumat, (14/10/2022).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, kerjasama itu bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dari kerjasama itu, pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. Kemudian, bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.
“Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung,” kata dia, Jumat, (14/10/2022).
Ia mengatakan, layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mall Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun. Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Bey Sujarwo, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung mengungkapkan, dengan kerjasama itu pihaknya siap membantu pemerintah memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu kebingungan jika membutuhkan bantuan hukum.
Kemudian, pihaknya juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menghadapi persoalan hukum. Peradi Bandar Lampung terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Termasuk kami siap untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujarnya.(**/Red)