Tanggamus, Penacakrawala.com – Soal aset Pekon yang dipertanyakan warga, tak ada jawaban. Kepala Pekon Campang Tiga, Suyadi dan Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP), Suparno, diduga kerjasama dalam klaim hak atas tanah warga untuk pembangunan fasilitas umum Pekon fiktif. Jumat, 05 Juni 20202.
Diterangkan Ketua LSM LIPAN DPD Kabupaten Tanggamus, Musanif Amran bahwa, mewakili lembaga dan menindaklanjuti informasi warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, perwakilan warga Pekon setempat pernah mempertanyakan tentang aset Pekon kepada BPH dan Kepala Pekon yang hingga kini belum ada tanggapan atau jawaban.
Laporan itu juga ditujukan kepada Bupati mengenai aset Pekon yang jelas menggunakan anggaran negara.
Perlu diketahui, peraturan Aset pekon tentang keuangan desa dan aset desa BAB.VIII Pasal 76 ayat 4 disebut bahwa kekayaan milik Desa yang berupa tanah, di serrifikatkan atas nama Pemerintah Desa/Pekon.
Kemudian pada Pasal 76 ayat 6 menyebutkan bangunan milik Desa harus dilengkapi bukti status kepemilikan dan tata usaha secara tertib.
“Dalam hal ini, selama jabatan Suyadi selaku Kepala Pekon tidak pernah dapat membuktikan hal tentang sertifikat tanah dengan adanya aset Pekon Campang Tiga, termasuk aset berupa tanah yang disertifikatkan sesuai ketentuan dimaksudkan,”tegas Musanif Amran.
Sebelumnya juga, Musanif menjelaskan, dugaan ini juga dapat dilihay dari surat pernyataan warga Pekon setempat yang diwakili 33 orang, dengan isi lampiran mempertanyakan semua aset Pekon melalui BHP/KAKON (7/5), sampai saat ini tidak ada jawaban.
“Maka ini sangat wajar ada indikasi kerjasama antara BPH Suparno dan Kakon Suyadi. Jadi diharap pihak Inspektorat dan Kejaksaan dapat benar-benar tegas, jika tidak maka penegakan hukum tidak ada, semua aparatur akan memberlakukan suatu pelanggaran dengan segaja, sebab tidak ada efek jera pembelajaran,”pungkas Musanif. (Tim ajoi/Uud)