Tanggamus, buanainformasi.com – Biaya pembuatan sartifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus mencapai Rp 675.000, yang diduga kuat menjadi ajang pungli oknum Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan oknum BHP Pekon setempat ( Rabu 17/10).
Hal itu berdasarkan keterangan SA dan UM, dua orang warga pemohon pembuatan sartifikat program PTSL di Pekon Sukarame, Mereka menceritakan bahwa biaya pembuatan sartifikat tersebut mencapai Rp 400.000 s/d Rp 675.000, biaya tersebut sangat berbeda jauh dengan Pekon tetangga mereka yang cuma berkisar Rp 200.000 saja.
“Saya bayar 400 ribu sama (EM), tapi tetangga saya yang buat PTSL di Pokmas Sinar Harapan hanya Rp 200 ribu, padahal surat kami sama semua, yaitu surat jual beli, kenapa bisa beda ya,” ujar SA yang dibenarkan oleh UM ( Minggu 15/10).
Senada dengan AL warga Sukarame, yang biaya PTSL nya mencapai Rp 675.000, dan menyerahkan duitnya kepada DM, kadus Paneongan, hal tersebut dibenarkan oleh DM, Kadus Peneongan, Pekon Sukarame, jika Dia menarik biaya pembuatan sartifikat tanah sampai Rp 675.000. Namun, hal itu menurutnya sudah sesuai dengan peraturan. Dan dirinya hanya mengambilkan dan menerima saja, selebihnya biaya tersebut langsung diserahkan kepada Pokmas PTSL Pekon Sukarame.
“Dana tersebut biasanya pihak pokmas yang mengambil kerumah saya, berikut berkas persyaratan permohonan pembuatan sertifikat PTSL dan yang ambil itu biasanya YN (Pokmas-red) dan kawannya. Menurut keterangan YN kepada saya bahwa Rp: 275 ribu untuk biaya patok dan lain-lain dan Rp: 400 ribu untuk biaya sporadik,” jelasnya ( Senin 16/10).
Disisi lain, (EM) selaku BHP Pekon Sukarame, membantah jika dirinya menarik biaya PTSL mencapai Rp 400.000. Dia hanya mengakui jika dirinya menarik biaya PTSL hamya Rp 300.000.
“Saya tidak pernah menarik biaya 400 ribu, kalo 300 ribu iya, itu kalo mau dipermasalahin si kadus (DM) aja, warganya ditarik biaya sampai Rp 675 ribu,” katanya.
Saat dikonfirmasikan ke Sofiani selaku Kepala Pekon (Kakon) Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Dia membantah jika pihak Pekon mematok biaya sporadik mencapai Rp 400.000, menurutnya mungkin ada permainan antara pihak panitia dan BHP, dikarenakan mereka sebelumnya tidak berkoordinasi dulu dengan dirinya.
“Pihak Pekon tidak pernah mematok biaya sampai 400 ribu, yang ada hanya kebijakan dari warga masyarakat Sukarame, kalaupun ada berarti itu permainan pokmas Sukarame,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama Tiga Menteri (SKB) Tgl 22 Mei 2017 dan PERBUP No 31 Tanggal 04 Agustus 2017, bahwa semua kegiatan pelaksanaan dan biaya pembuatan sertifikat PTSL ditentukan dengan biaya sebesar Rp : 200rb/bidang tanah. (Rls/Tim)