Pringsewu, Penacakrawala.com – Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP RI terus melakukan pembaruan sistem, berupa perbaikan dan penyesuaian alur aplikasi dan proses bisnis guna memenuhi ketentuan, regulasi, dan kebutuhan di lapangan. Pengembangan versi terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menggelar bimbingan teknis aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Versi 4.5 di Hotel Urban Pringsewu, Rabu, 14 September 2022. Sekkab Harri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Adi Erlansyah membukan kegiatan yang diikuti seratusan peserta yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja pemilihan dan pejabat pengadaan perangkat daerah se-Pringsewu dengan narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lampung.
Sekkakb mengatakan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Bappenas mengembangkan SPSE sejak 2006 lalu sesuai Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. “E-procurement menjadi salah satu dari 7 flagship Dewan Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi Bappenas. Sejak 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional,” katanya.
Dia menambahkan pada Desember 2007, Presiden mengeluarkan Perpres No.106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan “pemekaran” pusat pengadaan sebelumnya yang berada di Bappenas. Dengan adanya Perpres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk pengembangan dan implementasi electronic government procurement atau pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Dia berharap dengan adanya bimtek tersebut akan semakin meningkatkan kapasitas para pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja, dan pejabat pengadaan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di OPD masing-masing.
Untuk itu, OPD menjadi lebih siap secara teknis menerapkan SPSE Versi 4.5 ini sehingga pada tahap pelaksanaanya akan semakin terkoordinasi dengan baik untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, transparan, dan kredibel. Dengan demikian, OPD dapat meningkatkan layanan publik.
“Jangan lupa untuk selalu berpegang pada prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program atau kegiatan, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban. Itu sebagai salah satu bentuk dukungan bagi opini WTP yang telah tujuh kali diraih berturut-turut oleh Pemkab Pringsewu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Pringsewu Handri Yusuf menambahkan bimtek aplikasi SPSE versi 4.5 bertujuan meningkatkan kapasitas PPK yang merupakan pengguna anggaran. “SPSE versi 4.5 merupakan upgrade dari SPSE Versi 4.4 yang memang setiap tahun ada perbaikan dan evaluasi yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jadi, kita tidak boleh ketinggalan karena selalu ada perbaikan-perbaikan terhadap sistem pengadaan tersebut,” katanya.
(Red)