Lampung Timur, buanainformasi.com-Hasil pendataan dari akhir bulan Oktober kemarin yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Lampung Timur, terdapat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten setempat terkena sanksi akibat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Kepala BKDD Lamtim Okta Heri Alsyah melalui Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian, Agus Firmansyah menjelaskan, bahwa rekapitulasi hukuman disiplin PNS di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Timur sudah ada 10 orang PNS yang mendapat sanksi.
Untuk jenis pelanggaran atau sanksi yang ada yaitu pemberhentian tidak dengan hormat ada 2 Orang, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan 1 Orang, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun ada 1 Orang, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun 2 Orang, Penundaan gaji berkala 1 Orang dan Teguran tertulis 3 orang.
“Jadi sampai bulan Oktober kemarin itu sudah ada 10 orang pegawai negeri sipil yang kena sanksi. PNS dinyatakan melakukan tindakan indisipliner karena mangkir kerja. Maka sesuai dengan PP yang ada, PNS yang dalam setahun tidak masuk sebanyak 46 hari akan dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sebagai PNS. Perhitungan ketidakhadiran ini dihitung secara akumulatif selama satu tahun,”jelasnya, Rabu (16/11/2016).
Lanjutnya untuk penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disipin PNS ini, BKDD tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus bersama tim yang telah di bentuk, yaitu Tim Gerakan Disiplin.
“kami ada tim disiplin yang memiliki tugas masing-masing, seperti Inspektorat melakukan kerja secara teknis, dan mengelurkan surat LHP yang akan diberikan kepeda penjabat tertinggi seperti Bupati. Setelah itu nantinya Bupati akan mengeluarkan SK yang disampaikan kepada BKDD Lamtim. Baru berdasarkan SK dari Bupati itulah nanti dibuat surat sanksi kepada PNS yang melanggar disiplin PNS tersebut” ungkapnya.
Selain itu, kami juga melakukan kordinasi bersama SKPD, karena yang mutlak berperan untuk menjaga kedisplinan adalah kepala SKPD masing-masing. Bila pengawasan bisa dilakukan secara internal, maka pastinya kedepan kedisiplinan pegawai yang ada di setiap SKPD akan membaik.
“jika tanpa adanya laporan, maka akan sulit bagi kami untuk mengetahui siapa saja PNS yang melanggar peraturan. Selama ini Bupati juga selalu mengigatkan agar PNS bisa selalu disipin mulai dari berpakain dinas maupun waktu kerja dan pulang tepat waktu,”jelasnya