Bandar Lampung, Penacakrawala.com – BNNP Lampung mencatat ada empat tersangka yang diamankan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni berinisial SS, MRT, MIS dan FTRN.
“Ada sebanyak empat orang yang kami tangkap selama tiga bulan terakhir,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, tersangka SS dari tangan tersebut diamankan ganja dengan berat 2048,11 gram dan sabu dengan berat 52,26 gram.
Tersangka SS diamankan di jalan pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
MRT tersangka lainnya diamankan sebanyak 0,0810 sabu dan berhasil diamankan di pinggir Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
MIS diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan seberat 32,67 gram.
Mantan narapidana FTR juga diamankan setelah bebas 2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Lampung memusnahkan 82,981gram sabu dan 2048,11 gram ganja.
Kabid pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, pihaknya telah mengamankan 82,981 gram dan 2048,11 gram ganja.
“Kami selalu mengimbau sekaligus mengajak semua stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Lampung memberantas narkoba,” kata AKBP Hendry.
Kepada semua pihak untuk dapat turut serta dalam penanganan peredaran gelap narkoba.
“Minimal dimulai dari tempat tinggal, karena peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke semua lingkungan masyarakat,” kata AKBP Hendry.
Sehingga harus memiliki kontrol sosial yang diawali pada lingkungan. (**/red)