Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang buruh digelandang ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena mencongkel loker menggunakan obeng dan bertransaksi lewat Brimo milik temannya, Sabtu (5/8/2023).
“Pelaku berinisial NR (35), operator Pouch Factory PT GGPC, warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, Minggu (6/8/2023).
Pelaku diciduk atas laporan korban Nugroho (25), yang juga buruh kontrak di PT GGPC, Terbanggi Besar, warga Perum BTN Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berbekal laporan korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kami amankan di mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, ” ungkap Qorinas.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kronologi kejadian pada Kamis (27/7/2023) ketika korban sedang bekerja di PT GGPC, Terbanggi Besar.
“Saat itu korban sedang bekerja dan berbagai barang bawaan selalu disimpan di dalam loker yang tersedia di PT tersebut,” kata Kapolsek.
Ketika korban selesai bekerja dan melihat loker miliknya sudah terbuka dan pengait pintu sudah rusak.
Menurut Kapolsek AKP Edy Qorinas, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut, setelah korban mengecek mutasi aplikasi Brimo di HP miliknya.
“Setelah dicek, ternyata korban melihat ada penarikan uang dari rekening tersebut sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.
Padahal sambung AKP Edy Qorinas, korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut. (**/red)