Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang bocah 5 tahun di Kecamatan Pubian menjadi korban asusila tetangganya.
Kejadian diketahui setelah sang bocah mengeluhkan sakit di bagian sensitif saat dimandikan sang ibu.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh Samino (60) yang tak lain adalah tetangga korban di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Lampung.
Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Rahmin menjelaskan kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (3/12/2023).
Menurut kapolsek, kejadian itu diketahui sang ibu pada sore hari, pukul 16.00 WIB.
Setiap sore korban selalu mandi bersama Ibunya.
“Saat dimandikan, sang bocah mengeluh kepada ibunya bahwa bagian sensitifnya sakit,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa.
Namun pada malam hari, sekira pukul 19.00 WIB, sang bocah kembali meringis kesakitan.
Ibu korban lalu penasaran dan bertanya aktivitas sang anak sebelum mandi.
Ternyata, pada pukul 15.00 WIB atau sebelum mandi, sang bocah berada di rumah Samino.
“Betapa kagetnya sang ibu mendengar seorang bocah 5 tahun menceritakan perbuatan asusila seorang kakek-kepadanya,” ujar kapolsek.
Kapolsek mengatakan, orangtua korban lalu melaporkan tersangka kepada Polsek Padang Ratu.
Menyikapi laporan korban, pihaknya baru mendatangi tersangka pada Jumat (8/12/2023).
Sekira pukul 11.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya, yang lokasi tak jauh dari rumah korban.
“Tersangka dan barang bukti kini berada di kantor polisi untuk ditindak secara hukum,” kata Rahmin.
Dugaan sementara, pelaku telah melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul dan rudapaksa.
“Tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (**/red)