Pringsewu, Penacakrawala.com – Seorang bocah 9 tahun asal Pringsewu, Lampung menjadi korban asusila oleh pamannya sendiri.
Paman korban berinisial SAP (39) tega melakukan tindak asusila pada korban sebanyak dua kali.
Perbuatan asusila itu dilakukan SAP ketika korban menginap di rumah neneknya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (17/9/2023).
Aksi pria bejat itu tertangkap basah oleh ibu korban.
Saat itu pelaku mengendap-endap dan masuk lewat jendela kamar korban.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, pelaku telah diamankan, Jumat (29/9/2023).
“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak dua kali saat korban tertidur,” kata Junaidi, Senin (2/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa asusila itu bermula saat korban tidur sendirian di kamar, Sabtu (18/9/2023) malam.
Pelaku masuk lewat jendela kamar dengan cara mengendap-endap.
Pada pagi harinya, korban mengatakan jendela kamarnya terbuka pada malam hari.
“Mulanya sang ibu dan nenek mengira jendela terbuka karena ada pencuri. Namun, saat diperiksa tak ada barang yang hilang,” imbuhnya.
Kecurigaan muncul saat korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.
Korban akhirnya mengaku sempat melihat sang paman berada di kamar pada malam hari.
Namun, korban mengaku saat itu masih setengah sadar.
“Korban bilang kalau pelaku menciumnya. Tapi korban hanya diam karena tak berani,” beber Kapolsek.
Mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek tak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti.
Lalu pada Minggu malam, ibu korban sengaja berjaga untuk memantau anaknya.
Benar saja, ia mendengar suara langkah kaki di samping rumah pada tengah malam.
Saat diikuti, langkah kaki terhenti di kamar korban.
“Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka dan pelaku sudah bersama korban,” jelas Junaidi.
Atas kejadian itu, ibu korban dan melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36 /IX/2023/SPKT/Polsek Kalirejo /Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tanggal 26 September 2023.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan.
Polisi mendapat informasi pelalu sedang berkeliaran di Kecamatan Kalirejo, Jumat (29/9/2023).
Sekira pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Kalirejo untuk diproses hukum.
Polisi menggunakan barang bukti surat visum dan pakaian yang dikenakan korban.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (**/red)