BPOM Bandar Lampung Amankan Kerupuk Mengandung Pewarna Tekstil

0
706

Bandar Lampung, buanainformasi.com – BBPOM Bandar Lampung melakukan pengawasan dari tiga kabupaten, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Selama dua minggu ditujuh pasar dilakukan pengujian bahan berbahaya terhadap 295 sampel dan 36 sampel tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengandung bahan berbahaya.

Bagi para penggemar kerupuk dan jajanan pasar harus lebih berhati-hati dalam memilih makanan ringan dengan tampilan warna mencolok ini. Pasalnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandar Lampung mengamankan pangan berbahaya berupa kerupuk dan makanan cemilan yang mengandung Rhodamin B atau Pewarna tekstil.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani, saat menggelar konferensi pers di kantor BBPOM, Senin,12 Febuari 2018.

 

“Wilayah Bandar Lampung pun dilakukan pengawasan di Pasar Tugu, Pasar Way Kandis, dan Pasar Panjang. Dari 56 sampel yang diambil di Pasar Tugu, ada 6 sampel yang tidak memenuhi syarat dan 5 di antaranya mengandung Rhodamin B seperti makanan cenil, cendol, sagu mutiara, kelanting, serta satu sampel mengandung boraks (bleng),” ujar Syamsuliani.

Syamsulyani menambahkan, di Pasar Tugu ditemukan kerupuk singkong yang mengandung rhodamin B dan di Pasar Panjang ditemukan cendol, sagu, kelanting yang juga mengandung rhodamin B.

Sedangkan untuk di Pasar Terminal, area Car Free Day, Pasar Gading Rejo, dan Pasar Sukoharjo serta Pasar Natar juga ditemukan bahan berbahaya.

“Kita menemukan pangan berbahaya yang mengandung rhodamin B seperti kelanting merah, kerupuk singkong, cenil, dan kerupuk bibir merah, serta boraks atau lebih dikenal bleng,” jelasnya.(*)